Diiselenggarakan satu tahun sekali oleh pengurus JKA/WF Indonesia, dan atau dapat juga diselenggarakan bersamaan dengan Gashuku dengan mengundang Instructor dari JKA/WF HQ.
Penyelenggara ujian adalah JKA/WF Indonesia, mulai dari Shodan - Nidan (DAN 1 - DAN 2), kecuali jika diselenggarakan saat Gashuku JKA, menyesuaikan dengan license/ hak khusus yang dimiliki oleh Instructor JKA/WF HQ.
Syarat Ujian DAN JKA (Non Member JKA/WF Indonesia)
- Menyandang sabuk Hitam (DAN 1/ Shodan) dari perguruan asal.
- Mendapat persetujuan dari Perguran asal
- Mengisi formula ujian DAN
- Membayar biaya ujian DAN yang ditentukan oleh panitia Ujian.
Syarat Ujian DAN JKA (Member JKA/WF Indonesia)
- Minimal sudah menyandang sabuk Coklat Kyu-1,
- Berlatih di dojo JKA/WF Indonesia atau cabangnya selama 2 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat rekomendasi ketua dojo JKA/WF Indonesia
- Mengisi formula ujian DAN
- Membayar biaya ujian DAN yang ditentukan oleh panitia Ujian.