Diiselenggarakan satu tahun sekali oleh pengurus JKA/WF Indonesia, dan atau dapat juga diselenggarakan bersamaan dengan Gashuku dengan mengundang Instructor dari JKA/WF HQ.

Penyelenggara ujian adalah JKA/WF Indonesia, mulai dari Shodan - Nidan (DAN 1 - DAN 2), kecuali jika diselenggarakan saat Gashuku JKA, menyesuaikan dengan license/ hak khusus yang dimiliki oleh Instructor JKA/WF HQ.

Syarat Ujian DAN JKA (Non Member JKA/WF Indonesia)

  • Menyandang sabuk Hitam (DAN 1/ Shodan) dari perguruan asal. 
  • Mendapat persetujuan dari Perguran asal
  • Mengisi formula ujian DAN
  • Membayar biaya ujian DAN yang ditentukan oleh panitia Ujian.

Syarat Ujian DAN JKA (Member JKA/WF Indonesia)

  • Minimal sudah menyandang sabuk Coklat Kyu-1,
  • Berlatih di dojo JKA/WF Indonesia atau cabangnya selama 2 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat rekomendasi ketua dojo JKA/WF Indonesia
  • Mengisi formula ujian DAN
  • Membayar biaya ujian DAN yang ditentukan oleh panitia Ujian.